Advocates & Legal Consultants
Duis venenatis, turpis eu bibendum porttitor, sapien quam ultricies tellus, ac rhoncus risus odio eget nunc. Pellentesque ac fermentum diam. Integer eu facilisis nunc, a iaculis felis. Pellentesque pellentesque tempor enim, in dapibus turpis porttitor quis. Suspendisse ultrices hendrerit massa. Nam id metus id tellus ultrices ullamcorper. Cras tempor massa luctus, varius lacus sit amet, blandit lorem. Duis auctor in tortor sed tristique. Proin sed finibus sem.
Justitia Agung Law Firm tidak hanya memberikan pelayanan jasa hukum menyangkut sengketa perdata, pidana, maupun sengketa TUN saja tetapi juga memberikan jasa konsultasi hukum. Berbagai sengketa tersebut dapat kami selesaikan melalui jalur peradilan (litigation) maupun melalui jalur di luar peradilan (non-litigation) atau yang dikenal dengan istilah Alternative Dispute Resolution (ADR).
Partner dan semua Associate pada Justitia Agung Law Firm adalah lulusan Fakultas Hukum dari Perguruan Tinggi terkemuka di Indonesia. Penasihat (Advisor) kami pun adalah orang yang pernah memiliki peranan penting dalam bidang hukum di Indonesia. Beliau adalah mantan Ketua Mahkamah Agung RI. Kami juga memfasilitasi Klien kami dengan layanan pengacara yang telah berpengalaman di berbagai bidang. Bagi kami, kenyamanan Klien merupakan prioritas dan pembelaan terhadap Klien akan dilakukan secara maksimal.
Justitia Agung Law Firm memiliki pengacara-pengacara yang professional. Kami juga akan memberikan pelayanan penyelesaian konflik-konflik hukum secara komprehensif dan transparan. Dimana Klien mendapatkan hak sepenuhnya untuk memperoleh infomasi dan pengetahuan atas setiap tahapan penanganan perkara yang sedang kami upayakan. Kami juga menangani perkara dengan solusi yang cepat dan tepat terhadap setiap permasalahan hukum.
Partner, Advisor, dan para Associate di Justitia Agung Law Firm bekerja sama sebagai sebuah tim yang kuat dan berkomitmen penuh untuk melayani kebutuhan hukum, membantu menyelesaikan persoalan hukum Klien, serta membela Klien kami dengan maksimal sesuai dengan asas keadilan dan kemanfaatan.
Justitia Agung Law Firm memprioritaskan keharmonisan hubungan dengan Klien kami dan selalu memberikan pelayanan dan solusi yang maksimal atas masalah hukum yang dihadapi Klien kami. Kami akan melakukan segala hal dengan kemampuan dan pelayanan terbaik kantor kami. Kami menciptakan kedekatan dengan para Klien secara personal dan serta memahami permasalahan Klien, sehingga kami mengerti kepentingan dan kebutuhan Klien. Oleh karena itu maka para Klien kami merasa puas.
Justitia Agung Law Firm memiliki sistem manajemen kantor yang efektif dan professional. Pelayanan penyelesaian konflik-konflik hukum Klien kami, kami lakukan secara komprehensif dan transparan. Sehingga tidak memerlukan waktu yang berlama-lama untuk menyelesaikan suatu permaslaahan hukum Klien kami. Klien kami juga dapat secara langsung mengikuti dan mengontrol alur proses ketika kami sedang menyelesaikan permasalahan hukum Klien kami.
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam persoalan hukum tentang permasalahan hukum pidana, di antaranya sebagai berikut :
1. Perkara tindak pidana korupsi, penebangan liar / penangkapan ikan / pertambangan, perkapalan dan pelayaran, penggelapan, penipuan, dan delik-delik pidana sebagaimana diatur di dalam KUHP (Wetboek van Strafrecht) namun tidak terbatas pada peraturan perundang-undangan yang lain.
2. Memberikan advokasi, mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam proses penyidikan di tingkat Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan, baik di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding di Pengadilan Tinggi, dan Kasasi di Mahkamah Agung maupun dalam proses Peninjauan Kembali.
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam persoalan hukum perdata, di antaranya sebagai berikut :
1. sengketa yang timbul karena sebuah perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak dan atau perikatan-perikatan dalam hubungan keperdataan meliputi, antara lain, perkara utang piutang (debt), Kontrak-kontrak Perjanjian (agreement), Wanprestasi, Perbuatan Melawan Hukum dan permasalahan hukum perdata lainnya.
2. Memberikan advokasi, mewakili dan/atau mendampingi, serta membela hak-hak dan kepentingan Klien dalam memperjuangkan hak-haknya dengan melakukan negosiasi, mengajukan somasi, maupun melakukan perdamaian dengan pihak lawan, namun tidak terbatas pada pengajuan Gugatan di tingkat Pengadilan Negeri, upaya Banding pada Pengadilan Tinggi, Kasasi pada Mahkamah Agung maupun sampai dengan proses Peninjauan Kembali, guna melindungi hak-hak Klien agar tidak dirugikan oleh pihak lain.
3. Sehubungan dengan Penyitaan (Beslag) meliputi, antara lain, Vergelijkende Beslag (VB), Revindicatoir Beslag (RV), Conservatoir Beslag (CB), Marital Beslag (MB) dan berikut dengan Pelaksanaanaan Eksekusinya, maka kami menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi baik karena Putusan dan/atau Penetapan pengadilan, tetapi tidak terbatas pada eksekusi jaminan melalui Pengadilan Negeri, sebagai contoh adalah pelaksanaan Eksekusi Hak Tanggungan yang dapat diuraikan sebagai berikut :
• Aanmaning
• Sita Eksekusi
• Lelang
4. Mengajukan bantahan dan/atau perlawanan guna menangguhkan eksekusi yang dilakukan oleh pihak lain.
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum yang objek sengketanya merupakan kewenangan peradilan Tata Usaha Negara, namun tidak terbatas pada Gugatan Tata Usaha Negara pada Peradilan Tata Usaha Negara sehubungan dengan pembatalan keputusan pejabat Tata Usaha Negara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku guna tetap menjaga hak-hak publik, secara khusus guna membela-hak-hak dan kepentingan Klien dalam perkara Tata Usaha Negara yang sedang dihadapi.
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum mengenai proses perkara kepailitan baik sebagai Kuasa hukum dari Debitor maupun Kuasa hukum dari Kreditor di Pengadilan Niaga, oleh dan karena itu kami akan melakukan upaya hukum secara optimal, apabila bertindak untuk dan atas nama Klien dalam hal:
1. Apabila bertindak sebagai Kuasa hukum Termohon Pailit (Debitor), adalah membela hak-hak dan kepentingan Debitur/Klien serta mempertahankan agar Klien tidak dinyatakan pailit oleh putusan Pengadilan Niaga, atau jika dimungkinkan diajukan perlawanan dengan mengajukan upaya perdamaian dan/atau Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ;
2. Apabila bertindak sebagai Kuasa Pemohon Pailit (Kreditor), adalah dengan membela hak-hak dan kepentingan Kreditor/Klien termasuk namun tidak terbatas untuk memperjuangkan agar Klien mendapatkan hak-haknya atas tagihan seluruh piutangnya yang harus dipenuhi oleh Debitor guna “asset recovery” yang secara hukum merupakan hak-hak Kreditor.
Dengan direvisinya Undang-Undang No. 4 Tahun 1998, menjadi Undang-Undang No. 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), Firma Hukum kami yang telah terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia RI sebagai Kurator dan Pengurus, serta telah memiliki berbagai pengalaman praktis dalam penanganan perkara kepailitan seiring dengan perkembangannya.
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan anti monopoli dan persaingan usaha, termasuk, namun tidak terbatas dalam proses pemeriksaan Klien pada Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).
Justitia Agung juga memberikan jasa hukum sehubungan dengan pengurusan HAKI (Hak atas Kekayaan Intelektual) termasuk Merek Dagang, Paten, Hak Cipta, Rahasia Dagang, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu dan sengketa atas HAKI pada umumnya di Pengadilan Niaga;.
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan tenaga kerja dalam ranah hubungan industrial, meliputi pembuatan kontrak kerja, Kontrak Kerja Bersama (KKB), dan peraturan perusahaan, termasuk namun tidak terbatas juga menyediakan dan memberikan jasa hukum mengenai hal-hal yang mengatur tentang Tenaga Kerja Asing berikut kontrak kerjanya.
Selain dari pada itu kami memberikan advice hukum, mewakili dan atau mendampingi Klien baik dari pihak Perusahaan/Pengusaha maupun dari pihak Karyawan/Tenaga Kerja/Serikat Pekerja ketika dalam proses sengketa perselisihan, selanjutnya penanganan dalam proses perundingan Bipartit (perundingan antara pemberi kerja dengan buruh) , maupun Tripartit (perundingan dengan bantuan pihak ketiga untuk menyelesaikan masalah) dalam proses perundingan pada tingkat Mediasi pada institusi pemerintah dalam hal ini Disnakertrans (Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi) pemerintahan setempat. Tanpa terkecuali penanganan dalam proses litigasi pada tingkat Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) sampai dengan pada tingkat Mahkamah Agung (MA);
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang keluarga, Perkawinan, waris, wasiat, hibah, wakaf, zakat, infaq, shadaqah dan ekonomi syariah. Dalam pengertian yang dimaksud dengan Ekonomi Syari'ah adalah perbuatan atau kegiatan usaha yang dilaksanakan menurut prinsip syari'ah antara lain meliputi permasalahan hukum yang terkait namun tidak terbatas pada permasalahan dalam ruang lingkup Perbankan Syariah, Lembaga Keuangan Mikro Syari'ah, Asuransi Syariah, Reasuransi Syariah, Reksadana Syariah, Obligasi syari'ah dan surat berharga berjangka menengah syari'ah, Sekuritas Syariah, Pembiayaan Syariah, Pegadaian Syariah, Dana pensiun lembaga keuangan syariah dan Bisnis syariah, yang secara kompetensi absolut merupakan kewenangan Pengadilan Agama. Tanpa mengurangi tanggung jawab profesional kami menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum terhadap permasalahan hukum perkawinan, harta bersama, perceraian, berikut dengan harta waris dan permasalahan hukum keluarga lainya yang secara kompetensi absolut penyelesaiannya harus melalui kewenangan Pengadilan Negeri.
Sehubungan dengan permasalahan dalam ranah hukum perseroan, kami memberikan pelayanan jasa hukum terhadap permasalahan-permasalahan dalam ruang lingkup hukum perseroan, meliputi antara lain, pendirian Perseroan Terbatas (PT), termasuk pendirian PT domestik maupun PMA, pembubaran perusahaan, merger & akuisisi dan permasalahan hukum terkait lainnya. Selain dari pada itu kami juga memberikan saran dan atau arahan kebijakan tentang praktek pengelolaan perusahaan yang baik sebagaimana prinsip Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB) dalam hukum perseroan, tanpa terkecuali termasuk permasalahan hukum ketenagakerjaan atau perburuhan, analisis perjanjian-perjanjian dan atau kontrak-kontrak, yang berhubungan dengan tender perusahaan, utang piutang, dan perikatan-perikatan lainnya, yang secara substansial ditujukan untuk menghindari kerugian perusahaan serta guna menjaga agar tidak terjadi kerancuan serta memperkuat kududukan perusahaan secara hukum apabila terjadi permasalahan hukum yang timbul di kemudian hari, termasuk namun tidak terbatas pada pelayanan bantuan jasa hukum sehubungan dengan pendapat hukum (legal opinion), peninjauan/pemeriksaan kembali atas suatu kontrak/perjanjian (legal review), pemeriksaan masalah hukum (legal audit), dan uji tuntas masalah hukum (legal due diligence) yang diminta oleh Klien sehubungan dengan permasalahan hukum yang terkait dengan ranah hukum perseroan.
Justitia Agung aktif dalam hukum Pasar Modal, dan dalam kapasitasnya telah berperan aktif melakukan legal review terhadap dokumen-dokumen perusahaan yang akan go public dan bersama-sama dengan Perusahaan Penjamin Emisi (Underwriter)/LKBB (Lembaga Keuangan Bukan Bank), termasuk namun tidak terbatas mempersiapkan beberapa perusahaan/Emiten untuk melakukan Initial Public Offering (IPO)/menjual sebagian saham-saham perdana di Bursa Efek.
Menyediakan dan memberikan pelayanan bantuan jasa hukum antara lain:
1. Mengadakan legal due diligence dalam kaitannya dengan Merger dan Akuisisi, Jual Beli Saham dan atau Aset, Restrukturisasi Hutang.
2. Memberikan arahan terhadap tindakan hukum yang perlu dilakukan sehubungan dengan Merger dan Akuisisi.
3. Mempersiapkan jangka waktu, publikasi dan surat kepada para Kreditor dalam kaitannya dengan Merger dan Akuisisi;
4. Mempersiapkan dan mengisi dokumen hukum yang diperlukan.
Pelayanan jasa hukum sehubungan dengan penanaman modal asing di Indonesia, mencakup:
1. pemberian opini hukum mengenai peraturan-peraturan terkait penanaman modal asing
2. tata cara pendirian perusahaan joint venture (usaha bersama) dalam berbagai sektor jasa dan industri, seperti di sektor : manufaktur, peransurasian
3. membantu klien untuk mengurus dan memperoleh persetujuan dan ijin yang diperlukan untuk melakukan kegiatan usaha-usaha tersebut di atas.
4. Memberikan jasa hukum sehubungan dengan pembuatan dan pemeriksaan (drafting atau reviewing) terhadap kontrak-kontrak komersial.
5. Memberikan jasa hukum sehubungan dengan masalah keagenan, lisensi, waralaba (franchise), distributor, yang mencakup pembuatan (drafting), pemeriksaan (reviewing) terhadap dokumen-dokumen perjanjian sehubungan dengan masalah-masalah tersebut di atas dan termasuk pengurusan seluruh aspek perijinan kegiatan tersebut di atas.
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan perjanjian kredit, baik offshore maupun onshore yang mencakup pembuatan dan pemeriksaan perjanjian kredit, pembuatan dan pemeriksaan perjanjian jaminan yang berhubungan dengan perjanjian kredit tersebut seperti gadai, hipotek, hak tanggungan dan fidusia, pelayanan kami juga mencakup menangani masalah kredit macet yang pada umumnya dialami oleh lembaga perbankan dan pelaksanaan eksekusi dari jaminan tersebut, serta memberikan jasa hukum sehubungan dengan restrukturisasi hutang.
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan klaim asuransi yang diajukan oleh Klien baik dari pihak Tertanggung maupun Penanggung, termasuk sehubungan dengan permasalahan hukum dalam kaitannya perjanjian-perjanjian, kontrak-kontrak, polis dan permasalahan hukum asuransi yang lain.
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan perkapalan dan pelayaran di antaranya mengenai perizinan berlayar, jual beli kapal, hukum jaminan dalam perkapalan, termasuk namun tidak terbatas pada permasalahan-permasalahan seperti tabrakan dan atau kecelakaan kapal. Investigasi yang akan kami lakukan adalah bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti pendukung dengan selalu tetap berkoordinasi dengan aparat terkait dan tetap berdasarkan ketentuan dan peraturan perundang-perundangan yang berlaku.
Menyediakan jasa hukum sehubungan dengan permasalahan-permasalahan hukum dalam ruang lingkup kehutanan, antara lain, izin-izin pengelolaan kehutanan termasuk permasalahannya seperti misal kelengkapan-kelengkapan dokumen (izin Pemanfaatan kayu, surat keterangan sahnya hasil hutan, Provisi Sumber Daya Hutan (Forest resources)/Dana Reboisasi (PSDH/DR), daftar pengangkut pengganti dan lain-lain), namun tidak terbatas dalam hal sumber daya hutan.
Memberikan pelayanan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang pertanahan, sengketa pertanahan, termasuk pengurusan sertifikat namun tidak terbatas pada Sertifikat Hak Milik (SHM), Hak Guna Usaha (SHGU), Hak Guna Bangunan (SHGB), Hak Pakai (SHP), pembebasan tanah, pembuatan perjanjian sewa-menyewa tanah, menyiapkan dokumen-dokumen terkait dengan perusahaan properti, pengembang perumahan, perumahan, apartemen, kondominium dan atau rumah susun.
Menyediakan jasa hukum dalam kaitannya dengan energi dan sumber daya alam, termasuk di dalamnya menangani masalah perizinan, pembebasan tanah, mempersiapkan dan menyusun perjanjian dan atau penelusuran dokumentasi hukum, dalam hal ini kami akan memberikan arahan dan pendampingan mengenai hal-hal sebagai berikut:
1. Kontrak kerja
2. Kuasa pertambangan
3. Akuisisi tanah untuk kepentingan proyek pertambangan
4. Pengaturan usaha bersama
5. Restrukturisasi proyek dan pendanaan
6. Usaha kontruksi
7. Operasi tambang
8. Pekerja tambang
9. Hukum adat setempat dan isu-isu otonomi daerah
10. Kesehatan dan keselamatan pekerja tambang
Memberikan jasa hukum dalam kaitannya dengan permasalahan hukum di bidang Keimigrasian, antara lain meliputi Perizinan Keimigrasian orang asing yang terdiri dari:
1. Visa, Izin Masuk, dan Tanda Bertolak.
2. Izin Tinggal Tetap (KITAP), Izin Tinggal Terbatas (KITAS), dan Izin Kunjungan.
3. Pendaftaran orang asing, Izin Kunjungan bagi orang asing yang berada di Indonesia lebih dari 90 (sembilan puluh) hari.
4. Perubahan Keimigrasian:
Perubahan Kewarganegaraan/Naturalisasi, (Perubahan Warga Negara Asing (WNA) menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Perubahan Izin Kunjungan menjadi Izin Tinggal Terbatas (KITAS), Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap (KITAP).
Perubahan Pekerjaan atau Jabatan.
5. Izin perjalanan orang asing bagi pemegang KITAS/KITAP
Izin masuk kembali.
Izin keluar tidak kembali.
6. Surat Keterangan Keimigrasian untuk mengajukan Pewarganegaraan Republik Indonesia.
7. Deportasi; Pengusiran terhadap orang asing yang tidak dikehendaki keberadaannya di Indonesia :
Dilakukan hanya terhadap orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya bagi keamanan dan ketertiban umum.
Orang asing yang tidak menghormati atau mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku
ADVISOR
Beliau adalah Ketua Mahkamah Agung ke-12 yang menjabat sejak 15 Januari 2009 hingga 8 Februari 2012. Beliau menggantikan Bagir Manan dan kemudian digantikan Hatta Ali.
Perjalanan karir Beliau sebagai hakim terbilang cukup mulus. Pria yang membekali pendidikan hukum dari Sekolah Hakim dan Jaksa di Makassar pada 1959-1963 serta Sarjana Hukum dari Universitas Hasanuddin Makassar lulus tahun 1972 ini langsung memulai karirnya di Pengadilan Negeri Takalar tahun 1969 sebagai hakim. Kemudian Beliau menjadi Ketua Pengadilan Negeri di beberapa tempat di Sulawesi Selatan dalam periode 1972-1989. Sebelum akhirnya pindah ke PN Jakarta Barat tahun 1989, Beliau sempat menyelesaikan Program Pascasarjana dari Universitas Leiden 1987. Kemudian menjabat juga sebagai Ketua PN Mataram di tahun 1994, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Makassar pada 1997. Magister Hukum diraihnya dari Universitas Krisnadwipayana Jakarta pada 1998-2000 bersamaan dengan jabatannya sebagai Direktur Perdata tahun 1997-2000. Beliau juga tercatat menjadi Wakil Pengadilan Tinggi Palembang selama 2001. Tahun 2002-2004, Beliau pindah lagi ke Palu dan menjadi Ketua Pengadilan Tinggi dan mulai terjun menjadi Hakim Agung sejak 14 September 2004.
PENDIDIKAN
Sekolah Hakim dan Jaksa di Makassar (1959 - 1963)
S1 Fakultas Hukum, Universitas Hasanuddin, Makassar (1972)
Program Pascasarjana, Universitas Leiden (1987)
Magister Hukum, Universitas Krisnadwipayana, Jakarta (1998 - 2000)
KARIR
Ketua Mahkamah Agung, 15 Januari 2009-8 Februari 2012
Pelaksana Tugas Ketua MA, 1 November 2008-15 Januari 2009
Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial
Hakim Agung
Hakim Tinggi
christien@justitiaagung.com
Partner
Christien Agung, S.H., M.H., lulus tahun 2011 dari Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan, Karawaci, Tangerang. Ketika kuliah aktif dalam kegiatan lain di Fakultas Hukum, yaitu menjadi tim delegasi Universitas Pelita Harapan dalam Lomba Peradilan Semu (Moot Court) di Tingkat Nasional, antara lain pernah mengikuti Lomba Piala Djokosoetono di Universitas Indonesia, Depok pada tahun 2008 dan juga di Universitas Airlangga, Surabaya pada tahun 2009. Pernah bekerja di PT. Best Western Indonesia pada tahun 2012. Kemudian melanjutkan S2-nya di Pasca Sarjana Universitas Pelita Harapan pada tahun 2012 dan lulus pada tahun 2014. Bekerja di Justitia Agung Law Firm sejak tahun 2015 hingga saat ini.
bennyhtp151@justitiaagung.com
SENIOR ASSOCIATE
Sarjana Hukum lulusan Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada di Yogyakarta tercatat sebagai Advokat di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Memiliki spesialisasi di Hukum Perusahaan, Hukum Ketenagakerjaan, Hukum Kepailitan, Hukum Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Pidana dan telah menangani perkara korupsi di Departemen Pemerintahan.
noormansyah@justitiaagung.com
permadishandy@justitiaagung.com
ASSOCIATE
Shandy Syukur Permadi, S.H., M.H., telah lulus pada tahun 2015 dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia, Daerah Istimewa Yogyakarta. Dia kemudian melanjutkan pendidikan Magister Hukum Universitas Islam Indonesia pada tahun 2015 dan lulus pada tahun 2017. Beliau telah menyelesaikan Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan lulus Ujian Profesi Advokat (UPA) pada tahun 2018. Dia pernah bergabung dengan kantor hukum YAN APUL & REKAN mulai dari tahun 2018 hingga tahun 2021. Dia memiliki spesialisasi dalam Hukum Pidana, Hukum Perusahaan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU), dan Hukum Kepailitan. Dia bergabung dengan kantor hukum Justitia Agung sejak bulan September tahun 2021 hingga sekarang.
nachatoelmart@justitiaagung.com
ASSOCIATE
Elmart Nachato Girsang, S.H., M.H., merupakan lulusan Fakultas Hukum Universitas Tarumanagara Jakarta pada tahun 2014. Beliau pernah bergabung dengan Kantor Hukum Yan Apul dan Rekan dan juga beberapa kantor hukum lainnya. Beliau juga melanjutkan Studi Pascasarjana Magister Hukum Universitas Trisakti pada tahun 2016 dan lulus pada tahun 2018. Beliau telah menyelesaikan Program Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan telah terdaftar pada Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Beliau mempunyai spesialisasi di bidang Hukum Perdata, Hukum Pidana, Hukum Perusahaan, Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang, dan Hukum Kepailitan. Bergabung di Justitia Agung Law Firm sejak Juli 2024.
© 2020 Justitia Agung All rights reserved. | Design by Arisnanda